Translate

Rabu, 24 April 2013

Pedoman Kebijakan Perpajakan pada Koperasi


Perpajakan dan Koperasi merupakan dua hal penting yang perlu dipahami. Perpajakan adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan pajak, sementara koperasi merupakan Badan Hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 17 tahun 2000 sebagai subyek pajak.

Pajak itu sendiri pada hakekatnya adalah iuran masyarakat kepada Negara sebagai bentuk partisipasi kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai suatu kewajiban, pajak bagi koperasi ternyata dimulai sejak tanggal pengesahan akte Pendirian Badan Hukum dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berakhir sejak tanggal koperasi dibubarkan.

Link:
http://www.4shared.com/office/QxIClA_T/Pedoman_Perpajakan_Koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar